Cara Cepat Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul Inpassing bukan PNS

Cara Cepat Cetak IP Lembar Identitas Pengusul. LIP dibutuhkan untuk mengajukan penyetaraan guru bukan PNS (GBPNS).

Petunjuk Singkat :
Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013


Contoh LIP:


  1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    2. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman Info GTK sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

  2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :

  3. Jenjang TK :
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud 
    dengan alamat:
    Komp. Kemdikbud Ged. D lt. 13
    Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta

    Jenjang Dikdas :
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud 
    dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

    Jenjang Dikmen :
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud 
    dengan alamat: PO Box 1050 JKS 12010

Catatan :

  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas