Silakan Download Kisi-kisi UKG tahun 2015

Selamat bertemu kembali dengan Saya, rencana pemerintah khususnya kementrian pendidikan dan kebudayaan nasional akan menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi semua guru khususnya yang sudah memiliki NUPTK yang akan dilaksanakan pada November 2015. Terkait dengan sistem pelaksanaanya akan dilaksanakan melalui 2 sistem yaitu sistem Ujian Online dan Sistem Ujian Offline, penggunaan sistem tersebut akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing.

Salah satu langkah untuk menghadapi UKG 2015 adalah dengan mempelajari kisi – kisi dan materi UKG serta melakukan latihan simulasi Tes UKG agar ketika pelaksanaannya nanti guru sudah terbiasa. Melalui postingan kali ini admin akan memberikan Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru tahun 2015 Terbaru sesuai dengan informasi yang admin langsir dari website resmi gtk.Kemdikbud.go.id. Bagi rekan guru yang ingin download Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru tahun 2015 silahkan klik nama file di bawah ini sesuai dengan Mata Pelajaran rekan guru yang akan ikuti ketika tes UKG, Berikut kisi – kisi lengkapnya:

Budidaya Rumput Laut.pdf
6. TEKNIK PEMBUATAN KAIN.pdf
UKG Teknik Kendaraan Ringan.pdf
SENI BUDAYA-SENI MUSIK.pdf
DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.pdf
SENI KARAWITAN.pdf
SENI LUKIS.pdf
perbaikan body otomotif.pdf
Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan.pdf
Geomatika-SMK.pdf
Budidaya Kekerangan.pdf
Instalasi Kapal Baja.pdf
Geologi Pertambangan-SMK.pdf
AGRIBISNIS TERNAK UNGGAS.pdf
Teknik Konstruksi Baja-SMK.pdf
EKONOMI SMA.pdf
4.Tek. Pemesinan.pdf
Teknik Pengelasan Kapal.pdf
SOSIOLOGI.pdf
Teknika Kapal Penangkap Ikan.pdf
Biologi-Bid.Keahian Agritek.pdf
Interior Kapal 2015.pdf
Nautika Kapal Penangkap Ikan.pdf
SEJARAH.pdf
TEKNIK SEPEDA MOTOR.pdf
Teknik Konstruksi Kayu-SMK.pdf
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik – SMK.pdf
Teknologi Pengolahan hasil Pertanian.pdf
Teknik Pengolahan Minyak dan Gas-SMK.pdf
teknik furnitur-smk.pdf
FISIKA-IPA.pdf
MUSIK KLASIK.pdf
BAHASA JAWA SMP.pdf
Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA.pdf
fisika-TIK.pdf
SENI BUDAYA-SENI TARI.pdf
Teknik Transmisi Telekomunikasi.pdf
SLB-TUNA-DAKSA.pdf
BAHASA SUNDA.pdf
Kimia Analisis.pdf
SLB-AUTIS.pdf
10. Teknologi Penyempurnaan Tekstil.pdf
SL-TUNA-NETRA.pdf
1. elektronika pswt udara.pdf
bahasa-indonesia.pdf
SLB-TUNA-GRAHITA.pdf
Bimbingan Konseling.pdf
Teknik Elektronika Industri.pdf
SENI RUPA SMA.pdf
Konservasi Sumber Daya Hutan.pdf
Penyuluhan Pertanian.pdf
sd-rendah.pdf
Penjaskes-SD.pdf
Teknik Komputer dan Jaringan.pdf
7. Kisi-kisi Soal UKG KRPU 1.pdf
KIMIA-SMA.pdf
Teknik Alat Berat.pdf
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura.pdf
Teknik Plambing dan Sanitasi-SMK.pdf
KRIYA KERAMIK.pdf
13. Pemelihraan rangka pswt udr.pdf
Teknik Kapal Fiberglass.pdf
8. Teknik instrumentasi logam.pdf
Teknologi Informasi dan Komunikasi SMK.pdf
Teknik Pendingin dan Tata Udara-SMK.pdf
Teknik Jaringan Akses.pdf
BAHASA PRANCIS.pdf
TEKNIK OTOTRONIK 2015.pdf
Teknik Gambar Bangunan-SMK.pdf
BIOLOGI-SMA.pdf
Fisika-Bid Keahlian Perikanan dan Kelautan.pdf
BAHASA JERMAN.pdf
Kimia-Bid. Keahlian Perikanan dan Kelautan.pdf
IPS-SMP.pdf
Teknik Suitsing.pdf
Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP.pdf
Teknik Konstruksi Batu Beton.pdf
Biologi-Bid.Keahlian Perikanan dan Kelautan.pdf
Nautika Kapal Niaga.pdf
PEMERANAN.pdf
Teknik Pemboran Minyak dan Gas.pdf
Multimedia.pdf
Agribisnis Tanaman Perkebunan.pdf
12.Teknik Fabrikasi Logam.pdf
Matematika-SMP.pdf
SENI TARI.pdf
11. Teknik Pengecoran.pdf
TK.pdf
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian.pdf
Teknk KAPAL KAYU.pdf
14. Matematika SMK.pdf
SENI MUSIK SMA.pdf
Kimia Industri.pdf
Penjaskes-SMA.pdf
SENI BUDAYA-SENI RUPA.pdf
KESEHATAN HEWAN.pdf
elektronika_komunikasi.pdf
Agribisnis Aneka Ternak.pdf
Agribisnis Ternak Ruminansia.pdf
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan.pdf
Teknik Otomasi Industri-SMK.pdf
9. Pemesinan Pesawat Udara.pdf
15.Teknik Pergudangan.pdf
Teknik Jaringan-instalasi Tenaga Listrik-SMK.pdf
Penjaskes-SMP.pdf
Instalasi Pemesinan Kapal.pdf
Budidaya Perikanan.pdf
Matematika-SMA.pdf
Alat Mesin Pertanian.pdf
PEDALANGAN.pdf
IPA-SMP.xlsx.pdf
Teknik Produksi Minyak dan Gas-SMK.pdf
PEDAGOGIS.pdf
Kimia SMK Teknologi Rekayasa 2015.pdf
BAHASA ARAB.pdf
Teknik Mekatronika.pdf
BAHASA MANDARIN.pdf
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan.pdf
Teknik Produksi Hasil Hutan.pdf
TEKNIK ELEKTRONIKA AUDIO VIDEO.pdf
5.kelistrikan pesawat udara.pdf
Rekayasa Perangkat Lunak.pdf
SENI PATUNG.pdf
Teknik Rancang Bangun Kapal.pdf
PKn-SMP.pdf
2. Kontrol Proses.pdf
Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman.pdf
Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.pdf
kelistrikan perkapalan.pdf
sd-tinggi.pdf
Teknik Kendaraan Ringan 2015.pdf
BAHASA JEPANG.pdf
bahasa inggris.pdf
SLB-TUNA-RUNGU.pdf
Teknik Tanah Air.pdf
3.Tenik Pelayanan Produksi.pdf

Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Pedoman Pelaksanaan UKG 2015 Dapat Dilihat di Sini ..

Selamat bertemu kembali dengan Saya, rencana pemerintah khususnya kementrian pendidikan dan kebudayaan nasional akan menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi semua guru khususnya yang sudah memiliki NUPTK yang akan dilaksanakan pada November 2015. Terkait dengan sistem pelaksanaanya akan dilaksanakan melalui 2 sistem yaitu sistem Ujian Online dan Sistem Ujian Offline, penggunaan sistem tersebut akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG

Dalam angan kita setidaknya kita bisa menghidupkan atau mematikan laptop terlebih dahulu karena ini modal dasar untuk bisa mengoprasikan Laptop atau Komputer. Namun Rekan Guru tak perlu cemas dan kawatir tentang tes dengan sistem online karena nanti anda langsung di hadapkan dengan aplikasi UKG dimana di dalam aplikasi tersebut sudah ada petunjuk serta ada sejumlah soal dan waktu yang sudah di tentukan.

Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini

Selama proses uji kompetensi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapu.

Semoga Informasi di atas bisa bermanfaat untuk semua. 

Cara Mencetak S20 dan S21 Padamu Negeri PTK Non Induk

Kawan PTK dan Operator, mo ngeshare nih cara mencetak S20 dan S21 sekolah Non Induk. Cetak S20 dapat dikerjakan oleh masing-masing PTK yang memiliki tugas di Sekolah Non Induk melalui Login PTK. Adapun Cara Cetak S20 Padamu Negeri adalah seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi website Padamu Negeri
2. Cari dan klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK, password,dan klik Masuk
4. Ikuti langkah-langkah berikut.








 












Nah mudah bukan? Silakan dicoba dan dipraktekkan, tentunya si pemilik akun yang diharapkan bisa login sendiri dengan bimbingan operator, agar bisa mandiri mencetak S20.

Langkah selanjutnya adalah mencetak S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk).

Setelah mencetak S20, lalu bagaimana cara mencetak S21?

Klik link berikut untuk mengetahui cara mencetak S21 Padamu Negeri.

Sumber:

padamu.siap.web.id

Solusi NRG tidak Ditemukan Pada Saat Verval NRG tahun Ini

Saya yakin ini kendala mengenaii NRG yang tidak ditemukan bukan hanya dialami oleh para PTK dan OPS yang ingin melakukan verval NRG di Padamu Negeri. Tentu saja kasus ini membuat kita bingung kan, terutama bagi saya pribadi yang latar belakang pendidikannya bukan guru dan belum pernah mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, seharusnya tugas ini dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Jikalau PTK memang tidak paham IT, maka operator harus membimbingnya agar PTK tersebut dapat mengerti cara melakukan verval nrg.

Baiklah rekan-rekan OPS dan Guru-guru yang saya hormati. Apabila anda mengalami kasus NRG PTK tidak ditemukan ketika sedang melakukan verval, berikut ini adalah penjelasan dari TIM Pusat padamu negeri mengenai kasus tersebut.


Penjelasan TIM PUSAT PADAMU NEGERI

Padamu negeri menggunakan arsip database NRG yang dikelola Pusbanprodik sejak tahun 2007 sampai 2014. Apabila NRG tidak ditemukan pada saat verval artinya NRG tersebut belum pernah diterbitkan dalam artian belum dikelola Pusbangprodik. Bila menemukan kendala duplikasi NRG maka ada penyalahgunaan NRG oleh orang lain. Bila NRG Kemenag ( Guru Agama ) Tidak Terdeteksi berarti pihak kemenag belum pernah melaporkan NRG terbitannya ke Pusbangprodik selama ini. Penjelasan ini bukan dari saya ya bapak/ibu, tapi dari admin pusat langsung melalui postingnya di grup pendataan. ( lihat gambar berikut)



Cek Tanya jawab Seputar masalah NRG tidak Ditemukan




Demikianlah informasi tentang solusi NRG tidak ditemukan, Semoga menambah wawasan anda. Apabila gambarnya kurang jelas bisa klik kanan + view image. Sekian dan terima kasih.

Thanks to: http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com/2015/02/solusi-nrg-tidak-ditemukan-pada-saat.html

Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?

Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?

Mungkin ada Bapak/Ibu Guru/OPS yang juga menjabat sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah lain (non Induk). Misalnya, seorang guru bidang studi yang memiliki jam tambahan di sekolah lain ataupun seorang operator sekolah/Tenaga administrasi yang memegang jabatan tenaga kependidikan di sekolah lain. Jika ada, artinya PTK tersebut harus memiliki lembar S20 untuk PTK, dan S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk).

Seorang PTK yang akan daftar sebagai tenaga kependidikan di sekolah lain (non induk), login di padamu negeri dengan menggunakan akun PTKnya. PTK tersebut mendaftarkan diri pada menu Sekolah Non Induk, kemudian cetak S20.

Setelah mendapatkan S20 (terdapat kode aktivasi di dalamnya), segera menghubungi Operator Sekolah Non induk tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Proses tersebut berupa konfirmasi penerimaan PTK di sekolahnya. Jika proses pendaftaran PTK tadi selesai maka S21 sudah bisa dicetak, nah..lembar S21 itulah yang nantinya akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk dimintai persetujuannya.

Apabila PTK yang merangkap tersebut tidak mencetak S20 dan belum mendapat S21 maka pada pengaturan jadwal kelas mingguan di Sekolah Non Induknya belum dapat muncul di dashboard model jadwal mingguan

Lantas bagaimana cara mendapatkan S20 dan S21?

Klik di sini untuk mengetahui cara mendapatkan S20 dan S21 Padamu Negeri.

Kode-Kode S26 Padamu Negeri yang Susah Dimengerti

Banyak yang belum paham tentang kode-kode S26 di Padamu Negeri, dan banyak lagi tentunya mengenai S26 dan artinya.



Berikut daftar S26 dan Artinya yang wajib anda tahu:
1. S26a (Surat Ajuan Registrasi Guru Baru)
adalah surat ajuan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang belum memiliki NRG dan S26a ini diserahkan kepada Admin Dinas setempat.

2. S26b2 (Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan permohonan validasi NRG yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang sudah memiliki NRG. Yang berhak melakukan validsasi adalah Admin Dinas setempat.

3. S26b3 (Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan klaim terhadap NRG bermasalah karena sengketa NRG. Dalam hal ini yang melakukan cetak S26b3 adalah PTK yang bersangkutan dan diserahkan kepada Admin Dinas agar mendapatkan persetujuan.

4. S26c1 (Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26a sudah diterima oleh pihak Dinas dan s26c1 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru sebagai bukti penerimaan.

5. S26c2 (Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan s26b2 sudah diterima oleh pihak Dinas. Tanda bukti S26c2 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan verval sebagai bukti bahwa NRG telah divalidasi.

6. S26c3 (Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26b3 telah diterima oleh pihak dinas setempat dan kemudian surat ini diserahkan kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti bahwa klaim NRG sudah selesai dilakukan.

7. S26d1 (Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26a telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG baru PTK yang bersangkutan . Dalam hal ini yang menerbitkan S26d1 adalah Admin BPSDMPK-PMP dan diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru tersebut.

8. S26d3 (Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26b3 dari PTK yang mengajukan klaim NRG telah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG yang diklaim.

Thanks to: http://sdn-tambaharjo.blogspot.com/2015/03/ini-arti-s26-di-verval-nrg-di-padamu.html

Serba-Serbi VerVal NRG PADAMU NGERI-NGERI SEDAP 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

UN: Bentuk Soal UN 2015 Pilihan Ganda

Bentuk soal Ujian Nasional 2015 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Standarnya juga masih sama, tetapi tidak menentukan kelulusan.

“Semua (soalnya) masih pilihan ganda baik yang menggunakan kertas maupun yang menggunakan komputer,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Nizam menyampaikan hal tersebut menanggapi keresahan publik atas pemberitaan di media yang menyebutkan bentuk soal UN 2015 tidak lagi menggunakan pilihan ganda. “Supaya semua kondusif, saya ingin sampaikan UN di 2015 bentuk-bentuk soalnya masih sama dengan tahun 2014, 2013, dan 2012,” katanya.

Pihaknya juga meralat jadwal UN untuk jenjang SMP sederajat dari yang diumumkan sebelumnya yaitu 4-6 Mei 2015 menjadi 4-7 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA sederajat tetap 13-15 April “Dikarenakan untuk SMP ada empat mata pelajaran. Seluruh persiapan Insya Allah sesuai jadwal,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Nizam menyampaikan, pihaknya baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari delegasi Malaysian Qualifications Agency (MQA) semacam Badan Standar Nasional Pendidikan plus Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Indonesia. Dia mengatakan, MQA selama beberapa tahun terakhir menggunakan hasil UN untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia dengan bobot 90 persen.

“Anak Indonesia kalau mau mendaftar di Malaysia cukup menggunakan hasil UN. Sebanyak 10 persen adalah prestasi seni, olahraga, dan pengalaman berorganisasi,” katanya.

Nizam mengatakan, selain digunakan oleh kampus di Malaysia, hasil UN juga digunakan sebagai persyaratan masuk PTN di Hongkong.

Nizam menambahkan, pada tahun ini mulai dirintis UN berbasis komputer secara daring atau online. Pihaknya telah mengirimkan data sebanyak 862 sekolah kepada dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi kelayakan. “Soalnya setara dengan yang berbasis kertas. Model soal pilihan ganda dan waktunya juga sama,” katanya.

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/3782

Apa itu S06? Mari Kita Cari Tahu di http://dapodikptk.blogspot.com

Apa itu S06?

S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Apa itu S06?


S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

Nah, sudah ngerti khan apa itu S06?
Semoga bermanfaat untuk kawan-kawan senasib sekalian :)

Sumber:
Dapodik dan PTK
http://wacana.siap.web.id/2014/05/daftar-cetak-surat-di-padamu-negeri.html

Daftar Cetak PADAMU NEGERI (Sxx)

Layanan PADAMU NEGERI menyediakan beragam cetak surat dalam transaksi data-datanya. Cetak surat tersebut berfungsi sebagai salah satu alat bukti setiap proses transaksi yang terjadi di Padamu Negeri. Kode surat yang tercetak memuat fungsi tertentu mencakup siapa penerima dan siapa yang menerbitkan surat tersebut.

Berikut adalah daftar cetak surat yang berlaku di Padamu Negeri, meliputi: kode surat, judul surat, penerima surat, penerbit surat dan fungsi surat.



S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP
o Penerima: Admin LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Pusat
o Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.

S01b – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota
o Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota
o Penerbit: Admin Pusat
o Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.

S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah
o Penerima: Admin Sekolah
o Penerbit: Admin Pusat
o Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.

S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi
o Penerima: Admin Dinas Provinsi
o Penerbit: Admin Pusat
o Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.

S02a – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah
o Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK
o Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1,
yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2

S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)
o Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.

S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
o Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.

S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa
o Penerima: Siswa
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.

S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK
o Penerima: Admin Sekolah
o Penerbit: PTK
o Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,
sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Pengawas Sekolah
o Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID)
o Penerima: Admin Sekolah
o Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,
sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
o Penerima: PTK
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.

S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
o Penerima: Pengawas Sekolah
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.

S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
o Penerima:
o PTK (belum ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.

S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
o Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.

S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK)
o Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

S07a – Surat Pakta Integritas PTK
o Penerima: PTK
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a

S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah
o Penerima: Kepala Sekolah
o Penerbit: Admin Sekolah
o Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.

S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah
o Penerima: Pengawas Sekolah
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.

S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK
o Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)
o Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK
o Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima
Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

S09 – Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru
o Penerima : PTK yang mengajukan
o Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK
Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.

S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).

S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).

S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).

S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).

S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah
o Penerima: Kepala LPMP Provinsi
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).

S11 – Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK
o Penerima: PTK (belum ber-NUPTK)
o Penerbit: Admin LPMP Provinsi
o Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.

S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: PTK
o Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.

S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Kepala Sekolah
o Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.

S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: Pengawas Sekolah
o Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.

S13 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci
o Penerima: PTK
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.

S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK
o Penerima: PTK
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.

S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.

S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.

S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.

S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.

S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.

S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.

S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
o Penerima: (Arsip LPMP)
o Penerbit: Admin LPMP
o Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.

S16 – Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK
o Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Penerbit: PTK
o Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.

S17 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK
o Penerima: PTK
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.

S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah
o Penerima: Kepala Sekolah
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.

S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah
o Penerima: (Arsip Dinas)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.

S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)
o Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.

S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)
o Penerima: (Arsip Dinas)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.

S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)
o Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.

S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)
o Penerima: (Arsip Dinas)
o Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten
o Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.

Nah, apakah masih bingung dengan apa itu S01a, S01b, dst?
Semoga setelah membaca artikel ini, sedikit membuat Anda lebih bingung lagi, hihihihi.

Sumber:
http://wacana.siap.web.id/2014/05/daftar-cetak-surat-di-padamu-negeri.html
Dapodik dan PTK

Apa Sih Guna PADAMU NEGERI, Pentingkah?

PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dari kerjasama tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas “Platform” Aplikasi SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.

Hasil PADAMU NEGERI sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK di periode selanjutnya mulai 2014 nanti.

Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK. Hal ini sama halnya dengan program PDSS dari Dikti untuk proses seleksi SNMPTN (https://pdss.snmptn.ac.id/).

PADAMU NEGERI terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya.

PADAMU NEGERI mendukung program DAPODIK sebagaimana yang direncanakan untuk digunakan sebagai sumber data tunggal (referensi data utama) bagi seluruh unit utama di Kemdikbud mulai tahun 2014 nanti.

BPSDMPK-PMP sebagai salah satu unit utama Kemdikbud telah menyiapkan Aplikasi PADAMU NEGERI saat ini termasuk perangkat pendukungnya untuk terintegrasi dengan DAPODIK mulai 2014 nanti sebagaimana surat edaran dari Wamendikbud tanggal 30 Agustus 2013. PADAMU NEGERI juga disiapkan sebagai “Contingency Plan” BPSDMPK-PMP untuk antisipasi pada suatu keadaan yang tidak sesuai rencana utama tersebut..
Demikian semoga bisa mencerahkan semua pihak terkait.

Sumber:
http://wacana.siap.web.id/2014/03/antara-padamu-dengan-dapodik.html
Dapodik dan PTK