Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?
Mungkin ada Bapak/Ibu Guru/OPS yang juga menjabat sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah lain (non Induk). Misalnya, seorang guru bidang studi yang memiliki jam tambahan di sekolah lain ataupun seorang operator sekolah/Tenaga administrasi yang memegang jabatan tenaga kependidikan di sekolah lain. Jika ada, artinya PTK tersebut harus memiliki lembar S20 untuk PTK, dan S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk).
Seorang PTK yang akan daftar sebagai tenaga kependidikan di sekolah lain (non induk), login di padamu negeri dengan menggunakan akun PTKnya. PTK tersebut mendaftarkan diri pada menu Sekolah Non Induk, kemudian cetak S20.
Setelah mendapatkan S20 (terdapat kode aktivasi di dalamnya), segera menghubungi Operator Sekolah Non induk tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Proses tersebut berupa konfirmasi penerimaan PTK di sekolahnya. Jika proses pendaftaran PTK tadi selesai maka S21 sudah bisa dicetak, nah..lembar S21 itulah yang nantinya akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk dimintai persetujuannya.
Apabila PTK yang merangkap tersebut tidak mencetak S20 dan belum mendapat S21 maka pada pengaturan jadwal kelas mingguan di Sekolah Non Induknya belum dapat muncul di dashboard model jadwal mingguan
Lantas bagaimana cara mendapatkan S20 dan S21?
Klik di sini untuk mengetahui cara mendapatkan S20 dan S21 Padamu Negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?"
Posting Komentar