Cara Mencetak S20 dan S21 Padamu Negeri PTK Non Induk

Kawan PTK dan Operator, mo ngeshare nih cara mencetak S20 dan S21 sekolah Non Induk. Cetak S20 dapat dikerjakan oleh masing-masing PTK yang memiliki tugas di Sekolah Non Induk melalui Login PTK. Adapun Cara Cetak S20 Padamu Negeri adalah seperti langkah-langkah di bawah ini :

1. Kunjungi website Padamu Negeri
2. Cari dan klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK, password,dan klik Masuk
4. Ikuti langkah-langkah berikut.








 












Nah mudah bukan? Silakan dicoba dan dipraktekkan, tentunya si pemilik akun yang diharapkan bisa login sendiri dengan bimbingan operator, agar bisa mandiri mencetak S20.

Langkah selanjutnya adalah mencetak S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk).

Setelah mencetak S20, lalu bagaimana cara mencetak S21?

Klik link berikut untuk mengetahui cara mencetak S21 Padamu Negeri.

Sumber:

padamu.siap.web.id

Solusi NRG tidak Ditemukan Pada Saat Verval NRG tahun Ini

Saya yakin ini kendala mengenaii NRG yang tidak ditemukan bukan hanya dialami oleh para PTK dan OPS yang ingin melakukan verval NRG di Padamu Negeri. Tentu saja kasus ini membuat kita bingung kan, terutama bagi saya pribadi yang latar belakang pendidikannya bukan guru dan belum pernah mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, seharusnya tugas ini dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Jikalau PTK memang tidak paham IT, maka operator harus membimbingnya agar PTK tersebut dapat mengerti cara melakukan verval nrg.

Baiklah rekan-rekan OPS dan Guru-guru yang saya hormati. Apabila anda mengalami kasus NRG PTK tidak ditemukan ketika sedang melakukan verval, berikut ini adalah penjelasan dari TIM Pusat padamu negeri mengenai kasus tersebut.


Penjelasan TIM PUSAT PADAMU NEGERI

Padamu negeri menggunakan arsip database NRG yang dikelola Pusbanprodik sejak tahun 2007 sampai 2014. Apabila NRG tidak ditemukan pada saat verval artinya NRG tersebut belum pernah diterbitkan dalam artian belum dikelola Pusbangprodik. Bila menemukan kendala duplikasi NRG maka ada penyalahgunaan NRG oleh orang lain. Bila NRG Kemenag ( Guru Agama ) Tidak Terdeteksi berarti pihak kemenag belum pernah melaporkan NRG terbitannya ke Pusbangprodik selama ini. Penjelasan ini bukan dari saya ya bapak/ibu, tapi dari admin pusat langsung melalui postingnya di grup pendataan. ( lihat gambar berikut)



Cek Tanya jawab Seputar masalah NRG tidak Ditemukan




Demikianlah informasi tentang solusi NRG tidak ditemukan, Semoga menambah wawasan anda. Apabila gambarnya kurang jelas bisa klik kanan + view image. Sekian dan terima kasih.

Thanks to: http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com/2015/02/solusi-nrg-tidak-ditemukan-pada-saat.html

Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?

Apaan tuh S20 dan S21 Padamu Negeri?

Mungkin ada Bapak/Ibu Guru/OPS yang juga menjabat sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah lain (non Induk). Misalnya, seorang guru bidang studi yang memiliki jam tambahan di sekolah lain ataupun seorang operator sekolah/Tenaga administrasi yang memegang jabatan tenaga kependidikan di sekolah lain. Jika ada, artinya PTK tersebut harus memiliki lembar S20 untuk PTK, dan S21 sebagai konfirmasi persetujuan kepala sekolah terhadap seorang PTK yang menjadi tenaga kependidikannya (di sekolah non induk).

Seorang PTK yang akan daftar sebagai tenaga kependidikan di sekolah lain (non induk), login di padamu negeri dengan menggunakan akun PTKnya. PTK tersebut mendaftarkan diri pada menu Sekolah Non Induk, kemudian cetak S20.

Setelah mendapatkan S20 (terdapat kode aktivasi di dalamnya), segera menghubungi Operator Sekolah Non induk tersebut, untuk diproses lebih lanjut. Proses tersebut berupa konfirmasi penerimaan PTK di sekolahnya. Jika proses pendaftaran PTK tadi selesai maka S21 sudah bisa dicetak, nah..lembar S21 itulah yang nantinya akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk dimintai persetujuannya.

Apabila PTK yang merangkap tersebut tidak mencetak S20 dan belum mendapat S21 maka pada pengaturan jadwal kelas mingguan di Sekolah Non Induknya belum dapat muncul di dashboard model jadwal mingguan

Lantas bagaimana cara mendapatkan S20 dan S21?

Klik di sini untuk mengetahui cara mendapatkan S20 dan S21 Padamu Negeri.

Kode-Kode S26 Padamu Negeri yang Susah Dimengerti

Banyak yang belum paham tentang kode-kode S26 di Padamu Negeri, dan banyak lagi tentunya mengenai S26 dan artinya.



Berikut daftar S26 dan Artinya yang wajib anda tahu:
1. S26a (Surat Ajuan Registrasi Guru Baru)
adalah surat ajuan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang belum memiliki NRG dan S26a ini diserahkan kepada Admin Dinas setempat.

2. S26b2 (Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan permohonan validasi NRG yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang sudah memiliki NRG. Yang berhak melakukan validsasi adalah Admin Dinas setempat.

3. S26b3 (Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan klaim terhadap NRG bermasalah karena sengketa NRG. Dalam hal ini yang melakukan cetak S26b3 adalah PTK yang bersangkutan dan diserahkan kepada Admin Dinas agar mendapatkan persetujuan.

4. S26c1 (Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26a sudah diterima oleh pihak Dinas dan s26c1 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru sebagai bukti penerimaan.

5. S26c2 (Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan s26b2 sudah diterima oleh pihak Dinas. Tanda bukti S26c2 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan verval sebagai bukti bahwa NRG telah divalidasi.

6. S26c3 (Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26b3 telah diterima oleh pihak dinas setempat dan kemudian surat ini diserahkan kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti bahwa klaim NRG sudah selesai dilakukan.

7. S26d1 (Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26a telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG baru PTK yang bersangkutan . Dalam hal ini yang menerbitkan S26d1 adalah Admin BPSDMPK-PMP dan diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru tersebut.

8. S26d3 (Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26b3 dari PTK yang mengajukan klaim NRG telah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG yang diklaim.

Thanks to: http://sdn-tambaharjo.blogspot.com/2015/03/ini-arti-s26-di-verval-nrg-di-padamu.html

Serba-Serbi VerVal NRG PADAMU NGERI-NGERI SEDAP 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]